<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

E-Litigasi Di Pengadilan Agama Bantul (Telaah Perspektif Maqashid Syariah)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

E-Litigasi atau persidangan secara elektronik merupakan wujud responsif atas tuntutan kemajuan dan perkembangan zaman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui PERMA No. 3 Tahun 2018 Jo No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Maka diharapkan proses penyelenggaraan peradilan dapat memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan. sehingga dapat memberikan kemudahan dan menimbulkan dampak positif bagi pihak yang berperkara khususnya di Pengadilan Agama Bantul. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan eLitigasi di Pengadilan Agama Bantul dan Bagaimana perspektif maqāṣid syarī’ah terhadap sistem e-Litigasi di Pengadilan Agama Bantul. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun yang menjadi informan penelitian adalah Hakim, Pegawai dan Para pihak atau Kuasa Hukum yang berperkara di Pengadilan Agama Bantul dengan menggunakan teknik purposive sampling. sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisa dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama prosedur pelaksanaan sistem e-Litigasi di Pengadilan Agama Bantul yaitu setelah setelah pengguna melakukan pendaftaran perkara melalui e-Court, selanjutnya pihak penggugat dan tergugat melakukan persidangan secara elektronik sesuai dengan persetujuan kedua pihak dengan tahapan jawaban, replik, duplik, intervensi pihak ketiga (jika ada), pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Kedua, dalam perspektif maqāṣid syarī’ah bahwa e-Litigasi tersebut termasuk dalam bentuk pemeliharaan jiwa (سفنلا ظفح) dan pemeliharaan harta )لاملا ظفح(, adapun untuk tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya termasuk ketegori Ḥājiyyāt (تايجاحلا) yaitu kebutuhan untuk meringkan (sekunder) bukan kebutuhan pokok/wajib (primer).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By