<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Isbat Wakaf Pada Tanah Wakaf yang Tidak Diketahui Asal Usulnya (Studi Kasus Masjid Jami’ Baabussalaam Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya bagi kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan syariat Islam. Meskipun pentingnya wakaf dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, yang mengakibatkan risiko konflik kepemilikan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan terkait tanah wakaf yang tidak diketahui asal usulnya di Masjid Jami’ Baabussalaam, Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, serta prosedur isbat wakaf sebagai solusi legalisasi tanah wakaf tersebut.Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, termasuk nazir (pengelola wakaf), pejabat desa, dan tokoh masyarakat, serta melalui studi dokumen terkait peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Temuan penelitian menunjukkan bahwa salah satu kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan pentingnya sertifikasi wakaf. Selain itu, proses administratif yang rumit dan biaya yang dianggap tinggi turut menjadi hambatan.Prosedur isbat wakaf diidentifikasi sebagai solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Isbat wakaf merupakan pengesahan tanah wakaf yang dilakukan melalui pengadilan agama. Melalui isbat wakaf, tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By