<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEWENANGAN PENYADAPAN PRAKTIK KARTEL SEBAGAI UPAYA PENGUATAN LEMBAGA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM MENEGAKKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penegakan hukum praktik kartel merupakan salah satu bentuk penegakkan terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai salah satu institusi yang berwenang dalam menangani hal tersebut dalam praktiknya menemui berbagai kendala. Diantara berbagai kendala tersebut terdiri dari ketidakjelasan status kelembagaan KPPU itu sendiri, kesulitan dalam upaya pembuktian praktik kartel, serta tidak adanya kewenangan lebih dalam hal penegakkan hukum praktik kartel. Perkembangan praktik kartel sendiri merupakan realita yang tidak bisa dihindari dalam perkembangan kegiatan usaha. Ketidakmampuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam mengakomodir perkembangan zaman membuat penegakan hukum terhadap praktik kartel menjadi tidak efektif. Adanya kewenangan lebih dalam bentuk penyadapan merupakan gagasan solutif untuk mengisi celah pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan usaha. Kewenangan ini akan semakin memperkuat posisi KPPU dalam hal melakukan penegakan hukum, serta akan mempermudah mendeteksi segala bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha, salah satunya pelanggaran praktik kartel. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengkaji norma dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa dengan adana kewenangan penyadapan sesungguhnya telah relevan dengan status kelembagaan KPPU serta telah relevan untuk mengatasi kebuntuan dalam hal pembuktian perkara kartel. Namun kewenangan penyadapan oleh KPPU harus memperhatikan beberapa hal, seperti Putusan MK mengenai syarat penyadapan dan hak asasi individu.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By