<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH DALAM NALAR ILMIAH THAHIR IBNU ‘ASYUR

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Magister Studi Islam, FIAI, UII

DOI

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang pendapat Tahir bin Asyur tentang maqasid al-syari’ah. Ibnu ‘Asyur membagi maqāṣid menjadi dua bagian, yakni maqāṣid al-syarī’ah al-‘ammah dan maqāṣid al-syarī’ah al-khāṣṣah. Maqāṣid al-syarī’ah al-‘āmmah adalah sasaran dan tujuan syariat yang mencakup kepentingan dan kemaslahatan manusia secara umum, sedang maqāṣid al-syarī’ah al-khāṣṣah adalah tujuan syariat yang bersifat khusus, yang di dalamnya mengupas berbagai isu maqāṣid al-syarī’ah, seperti maqāṣid al-syarī’ah hukum keluarga, maqāṣid al-syarī’ah penggunaan harta, dan lain-lain. Pebagian itu merupakan keberhasilan Ibnu ‘Asyur dalam dengan mengembangkan dan menyempurnakan konsep maqāṣid al-syarī’ah-nya al-Syathibi. Beberapa pandangan Ibnu ‘Asyur terkait maqāṣid al-syarī’ah yang berbeda dari para pendahulunya adalah: (1) pentingnya independensi maqāṣid al-syarī’ah sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri; (2) rumusan tentang empat kerangka epistemologi al-maqāṣid, yaitu al-fiṭrah (naruli beragama), al-samāḥah (toleransi), al-musāwah (egaliter), dan al-ḥurriyah (kemerdekaan bertindak); (3) rumusan tentang tiga metode penetapan maqāṣid al-syarī’ah, yaitu (1) istiqrā’ (pengamatan terhadap perilaku syariat); (2) menggunakan dalil-dalil dari nash-nash syar’i yang mempunyai kejelasan dalālah (makna); dan (3) dengan menggunakan hadis-hadis mutawatir, baik mutawatir maknawi maupun mutawatir amali.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By