Penegakan Hukum Penambang Emas Tanpa Izin yang Berdampak pada Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Wilayah Pongkor di Kabupaten Bogor
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kemunculan penambang emas tradisional di wilayah izin usaha pertambangan emas milik PT Antam, di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk pencemaran sungai dan degradasi kualitas tanah akibat bahan kimia yang mereka gunakan saat melakukan pengolahan emas. Pemerintah daerah, bersama dengan PT Antam, Pongkor telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah ini, yaitu melalui penegakan hukum yang berdasar pada hukum administrasi negara. Penelitian ini menyoroti penerapan sanksi kumulasi eksternal dalam menangani aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yang menggabungkan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif, seperti penyitaan alat tambang dan penutupan lokasi tambang emas tanpa izin, diterapkan untuk mengembalikan fungsi lingkungan yang rusak. Sementara itu, sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 memberikan sanksi kepada penambang liar. Selain itu, aturan lingkungan hidup, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), diterapkan oleh PT Antam untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak merusak lingkungan. Namun, tantangan utama dalam penerapan penegakan hukum adalah kurangnya kesadaran masyarakat, terutama masyarakat pendatang yang terlibat dalam aktivitas PETI, serta adanya oknum aparat yang turut melindungi kegiatan ilegal ini. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, serta peningkatan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas penambang emas tanpa izin untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah tambang.