Pengelolaan Risiko Melalui Perdagangan Berjangka dalam Pandangan Ekonomi Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perdagangan berjangka komoditi dalam ekonomi konvensional, ditujukan untuk dapat melindungi nilai harga komoditas dari beberapa risiko yang mengitari perekonomian khususnya risiko terhadap fluktuasi harga. Pelaksanaannya dengan cara melakukan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka, di mana perdagangan ini merupakan salah satu model perdagangan derivatif yang menggunakan kontrak baku. Dari sudut pandang Islam perdagangan ini merupakan sesuatu yang baru, sehingga belum terdapat landasan, pelaksanaannya secara tetap oleh syari'ah yang diartikan sebagai fiqh (hukum Islam) Oleh karena itu, permasalahan yang timbul adalah bagaimana pengelolaan risiko dalam pandangan ilmu ekonomi, dan bagaimana mengenai pengelolaan risiko yang dipraktekkan melalui perdagangan berjangka dalam pandangan Islam, serta mengapa dalam Islam sesuatu yang mengandung unsur garar (risiko) begitu ketat pada penerapannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dalam bentuk library research (penelitian pustaka) dengan cara a a analisis deskriptif melalui pendekatan normatif yang dimaksudkan untuk melihat dari norma-norma Islam yang memandang perdagangan berjangka komoditi, yang juga memperbandingkannya dengan prinsip yang ada dalam Islam (analisis komparatif). Hasil dari penelitian ini dapat dinyatakan bahwa: a) pelaksanaan pengelolaan perhitungan dalam berbisnis, b) pengelolaan risiko melalui perdagangan berjangka dengan cara melakukan lindung nilai (hedging) dan spekulasi yang dilihat dari konsep perdagangan dalam Islam dapat dibolehkan penerapannya, walaupun terdapat perbedaan diantara para ulama mazhab. Ini disandarkan atas semangat yang diusung oleh pelaksanaan bay' salam dan bay' istisna yang sama-sama mengandung unsur risiko yang besar, tetapi tetap dibolehkan asalkan ada pelengkap dari kontrak tersebut semisal adanya pengetahuan mengenai kontrak, adanya pencatatan atas kontrak dan pengawasan yang ketat. Jadi dengan menganalogikan kepada kedua model tersebut, sesungguhnya ada sesuatu yang ingin dicapai yaitu adanya "semangat untuk menghadapi risiko", c) Dalam Islam, kategori garar (spekulasi) yang sangat tegas dalam penerapannya dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian agar dapat membela hak-hak dari pelaku perdagangan. Namun bukan berarti kategori garar (spekulasi) itu hanya akan membuat terhambatnya kreasi dalam mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kerap kali menampilkan bentuk produk-produk perdagangan baru yang tentunya belum terdapat kejelasannya dalam Islam.