<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Jual Beli Organ Tubuh dalam Pasal 64 UU No. 33 Tahun 2009 tentang Kesehatan Menurut Maqaşīd Syarī’ah Jasser Auda

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dewasa ini kemajuan pengobatan dibidang kesehatan berkembang dengan pesat, kemajuan pengobatan didukung dengan tekhnologi kesehatan yang berdampak pada perkembangan praktik pengobatan. Salah satu praktek pengobatan yang ditemukan yaitu dengan cara transplantasi organ tubuh manusia. Praktek ini mengundang banyak orang untuk berobat dengan cara transplantasi organ kemudian muncul banyaknya permintaan organ tubuh.Sementara, jumlah pendonor jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan organ tubuh. Hal tersebut semakin membuka kemungkinan untuk terjadinya perdagangan organ tubuh secara ilegal. akhirnya, penjualan organ tubuh ilegal menjadi ladang bisnis dan cukup marak. Dari sini penulis tertarik untuk meneliti apa yang melatar belakangi jual beli organ tubuh dalam pasal 64 UU No. 36 Tahun 2009 dan bagaimana pandangan maqasid syari’ah Jasser Auda tentang memperjualbelikan oragan tubuh dalam pasal 64 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif yang bersifat kualitatif dan bersifat kepustakaan dan desain penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam Pasal 64 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, membolehkan pengobatan dengan cara transplantasi organ tubuh namun melarang jual beli organ tubuh. maka maqaşīd syarī‟ah Jasser Auda memandang pengobatan dengan cara transplantasi organ tubuh membuka mafsadah yang lebih besar dan dari celah inilah jual beli organ tubuh itu muncul.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By