Tinjauan mengenai Peranan Jaksa Peneliti dalam Penyempurnaan BAP berdasarkan Ketentuan KUHAP
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian tentang “Tinjauan mengenai Peranan Jaksa Peneliti dalam Penyempurnaan BAP berdasarkan Ketentuan KUHAP” mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana proses penyempurnaan BAP oleh Jaksa Peneliti berdasarkan ketentuan KUHAP dalam implementasinya pada Kejaksaan Negeri Sleman?; kedua, apa peranan Jaksa Peneliti dalam proses penyempurnaan BAP berdasarkan ketentuan KUHAP dalam implementasinya pada Kejaksaan Negeri Sleman?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan satu pendekatan yaitu pendekatan politik hukum. Hasil penelitian ini, yaitu: pertama, proses penyempurnaan BAP dimulai ketika Penyidik menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Peneliti untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian, apabila belum lengkap maka berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik, yang disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Apabila sudah lengkap maka akan dilakukan proses penuntutan di pengadilan. Secara prinsip, proses penyempurnaan Berita Acara
Penyidikan (BAP) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pelaksanaannya pada Kejaksaan
Negeri Sleman sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan juga Peraturan Perundng-Undangan lainnya. Kedua, peran Jaksa Peneliti dalam proses penyempurnaan BAP adalah mempelajari dan meneliti kelengkapan berkas perkara dari adanya hasil penyidikan yang diterima dari penyidik, serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.