Pola Operasi Waduk (POW) Wadaslintang untuk Kebutuhan Air Baku, Irigasi, dan PLTA 2021-2022
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Waduk Wadaslintang mempunyai tujuan utama sebagai sumber cadangan air untuk irigasi areal persawahan seluas 25.079 hektar. 14.579 ha untuk Saluran Irigasi Wadaslintang Barat dan 10.500 ha untuk Saluran Irigasi Wadaslintang Timur. Akan tetapi, di hilir Waduk Wadaslintang dibangun Bendung Pejengkolan untuk menaikkan muka air yang nantinya air tersebut dialirkan ke dua arah saluran irigasi yakni Saluran Irigasi Wadaslintang Barat (SIWB) dan Saluran Irigasi Wadaslintang Timur (SIWT). Menurut Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kedungsamak yakni permasalahan utama yang terjadi saat ini bahwa Waduk Wadaslintang kekurangan pasokan air untuk Wadaslintang Timur dan Wadaslintang Barat, maka perlu dilihat kembali Pola Operasi Waduk (POW) yang sesuai. Metode yang digunakan untuk perhitungan curah hujan rerata dengan menggunakan metode Thiessen. Perhitungan evapotranspirasi dibantu dengan metode penman modifikasi. Perhitungan pola tanam padi-padi-palawija dibantu dengan metode ranking untuk mendapatkan curah hujan efektif. Data inflow debit terukur digunakan untuk perhitungan debit andalan dengan menerapkan metode weibull. Perhitungan penduduk untuk penggunaan kebutuhan air baku Kecamatan Wadaslintang menggunakan metode geometri untuk merefleksikan jumlah penduduk beberapa tahun kedepan. Metode simulasi diterpakan pada proses water balance untuk mengetahui keterkaitan inflow-outflow pola operasi Waduk Wadaslintang sehingga dapat menghasilkan tingkat keandalan pola operasi waduk. Analisis simulasi pola operasi Waduk Wadaslintang tahun 2021-2022 untuk kebutuhan irigasi pola tanam eksisting, air baku, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) mengacu pada sistem keseimbangan air (water balance). Didapatkan Pola Operasi Waduk Wadaslintang tahun 2021/2022 pada musim basah dengan tingkat keyakinan 80% terpenuhi, maka dapat dikatakan kebutuhan debit andalan terpenuhi selama setahun kecuali pada bulan Oktober II, Agustus, dan September.