Modus Operandi dan Parameter Hakim dalam Menarik Batasan Antara Hak Kebebasan Bereksprepsi dengan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Studi Putusan Pengadilan)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial membawa dampak negatif berupa munculnya tindak pidana siber, khususnya ujaran kebencian (hate speech). Kejahatan ini sering kali dilakukan dengan memanfaatkan anonimitas akun palsu maupun penyalahgunaan pengaruh oleh figur publik untuk menyebarkan permusuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi pelaku serta pertimbangan hakim dalam menilai tindak pidana pemilik akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan sosiologis serta studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 293/Pid.Sus/2021/PN Jap dan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku terbagi menjadi dua pola utama: penggunaan akun anonim dengan identitas samaran untuk menyebarkan konten provokatif berbasis SARA guna menghindari pelacakan, serta penggunaan akun publik oleh tokoh masyarakat dengan narasi agitatif yang menyerang institusi atau kelompok profesi tertentu. Dalam memutus perkara, Selanjutnya, parameter hakim dalam memutus perkara ditarik melalui empat teori hukum. Pertama, Teori Kesengajaan atau Mens Rea yang menilai niat jahat dan kesadaran pelaku akan dampak unggahannya. Kedua, Teori Linguistik Forensik untuk membedakan kritik substansial dengan diksi yang merendahkan martabat. Ketiga, Teori Penemuan Hukum melalui perluasan makna antargolongan guna melindungi entitas profesi. Keempat, Teori Pembatasan HAM yang menegaskan bahwa hak berekspresi dapat dibatasi oleh hukum pidana apabila unggahan tersebut secara nyata menimbulkan keresahan dan merusak ketertiban umum.