Hak Asuh Anak (ḫaḍānah) Ibu Murtad Perspektif Empat Mazhab dan Hukum Positif Indonesia (Studi Analisis Putusan No. 314/PDT.G/2020/PA.Sal)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkawinan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadi sarana pemenuhan kebutuhan biologis dan pembinaan keturunan. Namun, realitas menunjukkan bahwa tidak semua rumah tangga dapat dipertahankan, sehingga perceraian menjadi jalan terakhir yang berdampak pada persoalan hak asuh anak (ḥaḍānah), khususnya ketika salah satu orang tua mengalami perpindahan agama atau kemurtadan. Persoalan ini menjadi kompleks karena adanya perbedaan pandangan antara fikih klasik dan hukum positif Indonesia terkait kedudukan hak asuh ibu yang murtad. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum hak asuh (ḥaḍānah) ibu murtad menurut pandangan empat mazhab fikih serta pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 314/Pdt.G/2020/PA.Sal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis, menggunakan data kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, kitab fikih empat mazhab, serta putusan pengadilan yang dianalisis melalui metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Syafi‘i dan Hanbali mensyaratkan Islam sebagai syarat mutlak ḥaḍānah anak Muslim sehingga ibu murtad kehilangan hak asuh, sementara mazhab Hanafi dan Maliki memberikan kelonggaran terbatas dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan agama anak. Adapun dalam hukum positif Indonesia, hak asuh tidak gugur secara otomatis karena kemurtadan ibu, melainkan ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Putusan PA Salatiga Nomor 314/Pdt.G/2020/PA.Sal menunjukkan bahwa hakim lebih mengedepankan pendekatan kemaslahatan dan perlindungan anak menurut hukum positif, dengan tetap menetapkan hak asuh kepada ibu meskipun telah murtad, karena tidak terbukti membahayakan keselamatan jasmani dan rohani anak.