<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Siklus Norma Internasional Konvensi No. 100 ILO Tentang Kesetaraan Upah Buruh Wanita: Studi Kasus Korea Selatan Tahun 2010-2019

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kesejahteraan buruh wanita masih menjadi permasalahan di dalam lingkup internasional. Masih banyak buruh wanita yang masih mendapat diskriminasi dan juga tidak mendapat hak bekerja yang setara dengan laki-laki, salah satunya di Korea Selatan. Oleh karena itu perlu adanya norma internasional yang dapat mengurangi hal tersebut. Dalam menganalisis proses internalisasi norma kesetaraan hak buruh wanita di Korea Selatan berdasarkan Konvensi No. 100 pada tahun 2010- 2019, teori norm life cycle digunakan sebagai kerangka pemikiran. Dalam teori ini terdapat beberapa tahapan dalam proses internalisasi norma. Tahap pertama adalah norm emergence, dalam tahap ini ILO menjadi aktor yangmemperjuangkan agar terciptanya norma internasional yang mengatur kesetaraan upah buruh. Tahap kedua adalah norm cascades, dalam tahap ini ILO melakukan sosialisasi mengenai Konvensi No. 100 agar lebih banyak negara yang patuh terhadap norma tersebut. Tahap ketiga adalah norm internalization, dalam tahap ini Korea Selatan sebagai negara yang meratifikasi Konvensi No. 100 wajib menerapkan nilai-nilai yang ada dalam norma tersebut kedalam peraturan domestik negaranya. Setelah dilakukan analisis, ditemukan bahwa Korea Selatan telah menerapkan hal tersebut dengan menetapkan Equal Employment ACT yang ditetapkan pada tahun 1989, menciptakan lembaga KWWA, dan juga adanya Kesetaraan Gender dan Keluarga.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By