<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Notariil yang Dibatalkan Hakim

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami pelaksanaan kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh hakim. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: pertama, pelaksanaan notaris menjalankan kewenangan atas akta yang dibuat di hadapannya; dan kedua, mengenai tanggung jawab notaris terhadap akta notariil yang dibatalkan hakim pada Putusan Pengadilan Negri Surabaya No. 1397/Pdt.P/2020/PN Sby. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif. Pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, notaris menjalankan kewenangan atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk membuat akta autentik terkait tindakan hukum perseroan, termasuk akta jual beli saham dan akta keputusan rapat perseroan. Pelaksanaan kewenangan tersebut mewajibkan notaris menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), terutama dalam memverifikasi identitas para pihak, kewenangan bertindak, serta kesesuaian tindakan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Putusan tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran formal maupun penyalahgunaan kewenangan oleh notaris, sehingga notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata karena pembatalan akta lebih disebabkan oleh cacat materiil bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai larangan kepemilikan saham silang (cross holding) ehingga notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata. Penelitian ini merekomendasikan agar notaris lebih cermat dan teliti dalam memahami ketentuan hukum perseroan, khususnya terkait larangan cross holding dan prosedur peralihan saham, guna mencegah terjadinya pembatalan akta di kemudian hari.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By