<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Relevansi Kedudukan Dan Kewenangan Hukum Tim Pengawas Mekanisme Perubahan Perilaku Terlapor Pada Pemeriksaan Perkara Di Kppu Dengan Asas Nemo Judex In Causa Sua

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Permasalahan terkait prosedur penanganan perkara persaingan usaha di KPPU RI merupakan kajian yang penting, terlebih dalam karya ini penulis mengkhususkan kajiannya dalam meneliti terkait kedudukan tim pengawasan pada masa pengawasan mekanisme perubahan perilaku yang menjadi salah satu proses dari sekian tahapan dalam prosedur penanganan perkara di KPPU RI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama apakah norma tentang kedudukan dan kewenangan hukum tim pengawas perubahan perilaku dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berkesesuaian dengan asas nemo judex in causa sua?. Kedua, apakah norma tentang kedudukan dan kewenangan hukum tim pengawas perubahan perilaku dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berkesesuaian dengan teori keadilan prosedural? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach); konseptual (conceptual approach); dan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan mekanisme perubahan perilaku dalam hukum acara persaingan usaha dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menyimpulkan, Pertama, norma tentang kedudukan dan kewenangan hukum tim pengawas perubahan perilaku sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak berkesesuaian dengan asas nemo judex in causa sua. Sebab masih belum terpenuhinya beberapa indikator penting seperti (1) hal mengenai benturan kepentingan, poin; (2) hal mengenai kedudukan sebagai pihak; dan (3) hal mengenai kedudukan pengambil-keputusan secara berlanjut pada tingkat pemeriksaan yang berbeda. Kedua, norma tentang kedudukan dan kewenangan hukum tim pengawas perubahan perilaku dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak berkesesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan berdasarkan teori keadilan prosedural. Sebab, pada dasarnya masih terdapat parameter yang belum terpenuhi yakni mengenai netralitas, yang mana dalam konteks tim pengawas KPPU tidak dapat terpenuhi karena organ tersebut juga dapat dinilai sebagai pihak dalam perkara persaingan usaha, sehingga tidak menjamin terpenuhinya netralitas.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By