<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Akad Perbankan Syariah Dengan Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan

dc.Identifier.NIM18921076
dc.contributor.authorSITI SOIMAH
dc.date.accessioned2023-04-04T06:56:44Z
dc.date.available2023-04-04T06:56:44Z
dc.date.issued2023-01
dc.description.abstractTesis ini mengkaji problematika penjaminan hak tanggungan di dalam pembiayaan syariah, dengan judul “Keabsahan Akad Perbankan Syariah Dengan Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan” rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama bagaimana penerapan akad pembiayaan syariah dengan menggunakan pengikatan jaminan hak tanggungan, yang kedua dasar hukum apa yang menjadi landasan akad pembiayaan syariah dengan pengikatan jaminan hak tanggungan yang ketiga bagaimana keabsahan akad pembiayaan syariah dengan pengikatan jaminan hak tanggungan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis yang di lakukan menunjukkan, keabsahan Akad perbankan syariah dengan pengikatan jaminan hak tanggungan berdasarkan Surah AL-Baqarah ayat 283 maka jaminan kebendaan adalah diperbolehkan. Fatwa Dewan Syriah Nasional Indonesia Majelis Ulama Indonesia nomor 25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn menjelaskan mengenai ijma’ para ulama bahwa secara garis besar akad rahn atau penjaminan utang diperbolehkan. Ditetapkannya jaminnan dalam akad perbankan syariah lebih didasarkan pada penerapan metode ijtihad yang tidak dalam maksud mengesampingkan dari hukum asalnya namun lebih didasarkan pada prinsip penggunaan metode istihsan. Metode ini pada prinsipnya mengutamakan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan atau menolak bahaya-bahaya secara khusus serta dalil umum menghendaki dicegah bahaya itu. Hak tanggungan lebih sering di gunakan karena mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan atau dikenal dengan asas parate eksekusi. Pada dasarnya pembebanan hak tanggungan pada akad perbankan syariah tidak boleh disamakan dengan pembebanan hak tanggungan pada perbankan konvensional, harus dengan prinsip yang berbeda. Keabsahan pemasangan hak tanggungan tidak terlepas dari maksud dan tujuan pemasangan hak tanggungan tersebut. jika pemasangan hak tanggungan tersebut untuk menjamin mudharib amanah, maka hak tanggungan sah. Dengan segala konsekuensi yang melekat kepadanya dimana pada saat terjadi wanprestasi maka hak tangungan tidak serta merta dilelang berdasar asas parate eksekusi. Hak tanggungan menjadi tidak sah jika digunakan sebagai penjamin pengembalian modal shahibul maal.dan batal demi hukum.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/43073
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKeabsahan Akad Perbankan Syariah Dengan Pengikatan Jaminan Hak Tanggunganen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18921076.pdf
Size:
1.7 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: