<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Dalam Menangani Perdagangan Orang Di Indonesia Tahun 2015-2019

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pemerintah Indonesia menjadikan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagai fokus yang penting. Hal ini dikarenakan perdagangan orang menjadi salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusaan serta melanggar hak asasi orang. Bentuk dari komitmen Pemerintah Indonesia ini telah diwujudkan dengan cara menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya ini kemudian juga dijadikan sebagai instrumen dasar yang dapat memastikan berbagai kemajuan yang telah dicapai termasuk juga apa saja tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam implementasi Undang-Undang. Maka dari itu kemudian dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 juga berguna untuk memperkuat upaya pemberantasan perdagangan orang lalu, pemerintah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO). Penulis akan menganalisis proses pembuatan kebijakan dalam upaya menangani kasus perdagangan orang melalui Teori Proses Pembuat Kebijakan (The Decision Making Process) oleh Richard C. Snyder dengan memperhatikan faktor yang mempengaruhi kebijakan sehingga dapat menyelesaikan kasus perdagangan orang.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By