<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Dengan Uang: Studi Komparasi Antara Yūsuf Alqarḍāwī Dengan Wahbah Az-Zuḥailī

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hukum Islam dituntut untuk mampu menjawab serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang dihadapi. Salah satunya adalah pengentasan kemiskinan melalui adanya institusi zakat. Skripsi ini difokuskan pada pembahasan mengenai zakat fitrah, lebih khusus, dalam persoalan hukum membayar zakat fitrah menggunakan qīmah atau nilai dalam bentuk mata uang menurut Yūsuf Al-Qarḍāwī dan Wahbah Az-Zuḥailī. Skripsi ini berusaha untuk menjawab tiga pertanyaan penelitian, yaitu: Bagaimana pendapat Yūsuf Al-Qarḍāwī dan Wahbah Az-Zuḥailī mengenai zakat fitrah dengan uang? Bagaimana metode ijtihad yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut? Apa persamaan dan perbedaan pendapat diantara kedua tokoh tersebut? Skripsi ini merupakan penelitian pustaka/library research yang menggunakan metode penelitian kualitatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder, berupa kitab-kitab serta karya dari kedua tokoh yang diangkat. Data yang sudah didapat kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-normatifkomparatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Yūsuf Al-Qarḍāwī, zakat

fitrah

lebih baik dilakukan dengan membayar sesuatu yang senilai dengan 1 ṣa’ makanan pokok suatu daerah. Menurutnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sesuai dengan kemanfaatan yang akan diterima oleh fakir miskin. Jika membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok lebih bermanfaat bagi fakir miskin, maka membayarnya dengan makanan pokok lebih utama. Kemudian, jika membayar zakat fitrah menggunakan uang dirasa lebih bermanfaat, maka membayarnya dengan uang lebih utama. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuḥailī, zakat fitrah harus sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam nas. Dari segi dalil, menurutnya dalil yang digunakan jumhur ulama, selain Hanafiyah, lebih sahih dan arjah. Dalam menyimpulkan hukum zakat fitrah dengan uang, Yūsuf AlQarḍāwī menggunakan 2 metode istinbāṭ, yaitu intiqā’i dan

insyā’i. selain itu juga

mempertimbangkan

al-muqāranah wa al-muwāzanah. Wahbah Az-Zuḥailī lebih condong kepada pendapat jumhur ulama yang mendasarkan hukum tersebut kepada dalil yang tertera dalam Hadis Nabi daripada mengikuti pendapat sahabat yang tertulis dalam aṡar. Dia menggunakan metode ijtihad yang menggabungkan peran akal dan dalil sekaligus, yaitu qiyās.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By