<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Notaris Terkait Pemalsuan Akta Kuasa Menjual (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Notaris memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik yang dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam hukum perdata. Namun, dalam praktiknya, terdapat penyimpangan seperti pemalsuan akta oleh notaris yang dapat menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak. Penelitian ini mengangkat permasalahan tanggung jawab notaris dalam kasus pemalsuan akta kuasa menjual, sebagaimana dianalisis dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, mencakup bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap notaris dalam kasus tersebut. kedua, bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara kepada notaris karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta dalam membuat akta kuasa menjual yang tidak dihadiri oleh para pihak sebagaimana disyaratkan. Tanggung jawab hukum yang dikenakan kepada notaris meliputi pidana, perdata, dan administratif. Penelitian ini menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam menjalankan tugas jabatan notaris guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By