<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam terhadap Evektvitas Proses Mediasi Dalam Menyelesaikan Perkara di Pengadilan Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016

dc.Identifier.NIM13421053
dc.contributor.advisorKrismono , SHI, MSI.
dc.contributor.author13421053 Sayyid Waliyuddin
dc.date.accessioned2021-08-09T02:24:34Z
dc.date.available2021-08-09T02:24:34Z
dc.date.issued2020
dc.description.abstractTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP EVEKTVITAS PROSES MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DI PENGADILAN PASCA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1 TAHUN 2016 Oleh : Sayyid walliyudin Mahkamah Agung merevisi atau merubah Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma ini dituangkan dalam Perma No .1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma mediasi ini merupakan perubahan ketiga. Sebelumnya, at uran proses mediasi diatur Perma No.2 Tahun 2003 dan Perma No .1 Tahun 2008. Perma No.1 Tahun 2016 diterbitkan karena tingkat keberhasilan Perma No.1 Tahun 2008 belum sesuai harapan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu, bagaimana efektivitas prosedur mediasi di Pengadilan pasca diterbitkannya Perma No .1 tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah. Pertama, untuk mengetahui penerapan prosedur mediasi di Pengadilan pasca Perma No.1 tahun 2016 dalam Hukum Islam. Kedua, untuk mengetahui efektivitas mediasi pasca Perma No .1 tahun 2016 di Pengadilan. Hasil Analisa penelitian berdasarkan perma no.1 tahun 2016 di Pengadilan sudah menerapkan perubahan ketentuan Prosedur mediasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Hanya saja terkait batas waktu mediasi 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi tidak diberlakukan secara general 30 (tiga puluh) hari dalam semua perkara, ini dikarenakan disisi lain peradilan menganut asas cepat, sederhana, dan biaya ringan yang tujuan utamanya mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Artinya waktu mediasi di Pengadilan sifatnya kondisional . Terkait penerapan atau pelaksanaan mediasi di Pengadilan sudah sejalan dengan hukum Islam . Dimana para pihak menjadikan seseorang atau pihak ketiga yang disebut hakam sebagai penengah atau juru damai. Kedua, mediasi pasc Perma Nomor 1 tahun 2016 di Pengadilan belum begitu efektif untuk menekan tingkat perdamaian karena factor yuridis dan non yuridis. Kata Kunci : Efektifitas, Mediasi, Peraturan Mahkamah Agungen_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/31424
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEfektifitasen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectPeraturan Mahkamah Agungen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam terhadap Evektvitas Proses Mediasi Dalam Menyelesaikan Perkara di Pengadilan Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016en_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
13421053 Sayyid Waliyuddin.pdf
Size:
5.89 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections