<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Putusnya Perkawinan untuk Mendapatkan Status Duda Pada Laki-laki Homoseksual

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui keadaan dan cara pemutus perkawinan karena indikasi penyalahgunaan perkawinan untuk menutupi jati diri homoseksual seseorang. Penelitian ini berfokus pada Pertama, bagaimana praktik indikasi penyalahgunaan perkawinan untuk mendapatkan status. Kedua, tindakan apa yang dapat dilakukan hakim atas terjadinya penyalahgunaan perkawinan oleh homoseksual. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data yang digunakan yakni menggunakan studi kepustakaan dengan analisis deskriptif kualitatif bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan pada praktik penyalahgunaan perkawinan oleh homoseksual tidak memenuhi unsur Pasal 1. Bahwa terdapat 6 unsur, yaitu: ikatan laki-laki dan wanita, perkawinan sah, ketuhanan, lahir bathin, berorientasi membangun keluarga, dan bahagia kekal. Pada putusan nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Jr dan nomor 1407/Pdt.G/2024/PA.Plg, terdapat 3 unsur yang tidak terpenuhi yakni, lahir bathin, membentuk keluarga serta bahagia kekal. Atas tidak terpenuhinya unsur tersebut, perkawinan dapat diputus. Peneliti merekomendasikan perkawinan diputus melalui pembatalan perkawinan. Melalui perceraian maka pelaku homoseksual akan mencapai tujuannya. Sebab, sedari awal pelaku homoseksual memutuskan menikah hanya mengincar status duda. Pembatalan perkawinan mencegah homoseksual mendapatkan tujuannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By