<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Permohonan Perwalian Orang Tuaatas Anak Kandung di Pengadilan Agama Wates Kulonprogo (Analisa Penetapan Pengadilan Agama Wates Perkara Nomor: 205/Pdt.G/2020/PA.Wt)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kepentingan anak dalam perkawinan tidak terbatas pada saat perkawinan masih berlangsung saja, juga terhadap perkawinan yang sudah putus, kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab untuk memelihara anak terutama yang masih di bawah umur, hal ini diatur dalam KHI dan UU Perlindungan Anak, dalam hal pemeliharaan anak, kedua orang tua diwajibkan untuk mengurus segala kebutuhan mengenai anak tersebut, mulai dari kebutuhan sandang pangan, psikologis, pendidikan, hingga religiusitas anak dan apabila ada yang melanggar hal tersebut, maka anak berhak diambil alih pengasuhannya sebagaimana yang terjadi dalam kasus putusan Nomor 205/Pdt.G/2020/PA.Wt. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Pengadilan Agama Wates dengan menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara untuk mengumpulkan data terkait penelitian ini. Dalam putusan Nomor 205/Pdt.G/2020/PA.Wt, sang ibu (Tergugat) terbukti menelantarkan sang anak bahkan menikah lagi dengan pria lain sehingga anak makin tidak terurus, oleh karena itu sang bapak (Penggugat) mengajukan gugatan pemeliharaan anak, dalam pertimbangannya, Hakim menggunakan dasar UU Perlindungan Anak untuk memperhatikan yang terbaik bagi anak dan KHI bahwa pengasuhan anak merupakan hak ibu, kecuali berkelakuan buruk, yang mana terbukti dari kesaksian para saksi dan sikap sang ibu yang tidak menghadiri persidangan, sehingga perkara diputus secara verstek.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By