Kegiatan Mandi Safar dalam Pelaksanaan Adat Melayu di Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga Perspektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Islam diterima secara luas oleh masyarakat Melayu karena tidak mengenal kasta dan mempertahankan kesetaraan sesama manusia. Salah satunya adalah Mayoritas penduduk Lingga Melayu. Salah satu keanekaragaman yang ada di Kabupaten Lingga adalah acara adat Mandi Safar yang dilakukan di Kelurahan Daik. awalnya dilakukan tadisi ini karena masyarakat Daik takut akan wabah yang datang setiap tahun di bulan Safar. Penelitian ini dilakukan secara langsung ke lokasi tujuan, yaitu di Kelurahan Daik. Pendekatan kualitatif digunakan untuk penyelidikan, penemuan, gambar, dan penjelasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan Mandi Safar, yang dilakukan secara Adat Melayu di Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, telah menjadi kebiasaan masyarakat setempat pada bulan Safar dan mungkin tidak terlupakan. Karena sudah ada di zaman sultan Abdurrahman Muazamsyah. Setiap prosesi Mandi Safar memiliki arti dan makna yang luas, terutama wafaq. Dalam Hukum Islam, wafaq adalah suatu perbuatan atau kebiasaan yang dianggap sesuai atau sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam
hal ini, wafaq mencerminkan kesesuaian atau keselarasan dengan aturan agama serta doa- doa Mandi Safar lainnya, seperti yang ditemukan dalam kitab Majmu'min Tajil Muluk,
untuk menghindari marabahaya, yang semua kegiatan itu tidak lepas dari ajaran agama Islam.