<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA JURNALIS WARGA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERS

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Akses informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang sebagai hak alamiah yang harus dijamin oleh negara. Indonesia menjamin kebebasan memperoleh atau menyebarkan informasi tersebut melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun profesi yang bertugas dalam penyampaian suatu informasi dikenal sebagai wartawan atau jurnalis, akan tetapi dalam perkembangan teknologi dan informasi saat ini, kegiatan jurnalistik justru juga dilakukan oleh warga biasa, bukan hanya oleh wartawan. Hal tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut, jika di kontekskan dengan kehadiran Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara hukum mengatur terkait dengan hak-hak dan kewajiban dari insan pers (wartawan, redaktur, maupun pemimpin redaksi), berkaitan dengan tindak pidana ataupun model pertanggungjawaban yang dibebankan kepadanya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah yuridis-normatif, yakni melakukan kajian terhadap bahan hukum dan peraturan hukum positif sebagai bahan hukum utama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini pers berada dalam situasi di mana pengertian wartawan dan media mengalami pergeseran penting. Jika dulu reportase adalah tugas khusus yang hanya dibebankan kepada jurnalis yang secara profesional bekerja dalam perusahaan pers, namun sekarang setiap warga biasa juga dapat bekerja layaknya jurnalis profesional tersebut, atau yang dikenal sebagai jurnalis warga. Perubahan tersebut tentu membawa dampak yang signifikan dalam dunia jurnalistik. Salah satunya ialah rentannya seorang jurnalis warga melakukan tindak pidana pers berkaitan dengan hasil karya jurnalistik yang dilakukannya. Adapun penyebab utamanya ialah kurang terlatihnya jurnalis warga dalam mengolah kegiatan jurnalistik layaknya jurnalis profesional, yang secara aturan terikat dengan norma-norma, etika, dan kaidah jurnalistik, serta minimnya pengetahuan terhadap indikasi adanya unsur tindak pidana pers. Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap jurnalis warga lebih dominan diberlakukan pertanggungjawaban pidana pribadi, berkaitan dengan konten publikasi jurnalistik yang mengandung unsur tindak pidana. Padahal, jika kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis warga tersebut dipublikasikan melalui sebuah media massa (perusahaan pers), seharusnya ada keterlibatan redaktur, pemimpin redaksi, atau perusahaan pers yang dapat dibebani pertanggungjawaban secara pidana. Melalui penelitian ini, akan dikaji seluk-beluk terkait jurnalis warga kaitannya dengan tindak pidana pers, serta model pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh seorang jurnalis warga. Harapannya, keterlibatan jurnalis warga dalam kegiatan pers dapat berdampak positf demi tercapainya fungsi dan peran pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial di masyarakat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By