Penerapan Kepatuhan Syariah Pada Jual-Beli Dropshipping Fashion Di Marketplace Frozenshop.Com
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kepatuhan syariah secara luas adalah penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait, kepatuhan syariah berlaku di Indonesia sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) karena fatwa DSN merupakan perwujudan prinsip dan aturan syariah yang harus ditaati, termasuk dalam hal bisnis seperti dropshipping. Dropship adalah sistem jual beli dengan melibatkan 3 pihak, yaitu pembeli, penjual dan supplier (penyedia barang). Penjual dalam konteks ini disebut sebagai dropshipper. Frozenshop.com adalah salah satu supplier fashion pria di Indonesia yang mereka membuka peluang kepada dropshipper untuk menjual barang-barang mereka kembali kepada konsumen. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan kepatuhan syariah dalam jual beli dropshipping fashion di Marketplace Frozenshop.com dan bagaimana implikasi hukum terhadap skema jual beli dropshipping fashion di Marketplace Frozenshop.com secara online yang masih mengandung unsur gharar. Hasil penelitian ini adalah penerapan kepatuhan syariah dalam jual beli dropshipping fashion di marketplace Frozenshop.com tidak sesuai dengan kepatuhan syariah, di mana barang tidak dimiliki langsung oleh dropshipper ketika dropshipper menjual barangnya. Sedangkan Implikasi Hukum terhadap skema jual beli dropshipping fashion di marketplace Frozenshop.com secara online yang masih mengandung unsur gharar di mana skema jual beli dropshipping dengan barang yang belum mendapatkan izin dari Frozenshop.com yang bertindak sebagai supplier. Maka implikasi hukum jual beli barang yang dijual oleh dropshipper tersebut dibatalkan atau fasakh.