Kriminalisasi Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Pengidap Fetishistic Disorder Yang Mencerminkan Prinsip Lex Certa Dan Lex Stricta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kriminalisasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder yang mencerminkan prinsip lex certa dan lex stricta, rumusan masalah yang diajukan adalah apa urgensi kriminalisasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder di Indonesia? Dan bagaimana perumusan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder yang mencerminkan prinsip lex certa dan lex stricta. Jenis penelitian dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kebijakan. Data penelitian ditemukan dengan cara studi pustaka dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil studi ini menunjukkan bahwa urgensi dilakukannya kriminalisasi terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder adalah belum tersedia delik yang komprehensif untuk menjadi landasan penegakkan hukum atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder, pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetishistic disorder bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam dasar falsafah Indonesia, dan merupakan perbuatan tercela yang mengakibatkan kerugian serta demoralisasi dalam masyarakat. Kemudian penulis juga menawarkan rumusan norma yang mencerminkan prinsip lex certa dan lex stricta dengan menentukan subjek deliknya yaitu setiap orang, menentukan ketentuan umum mengenai kekerasan seksual dan jenis perbuatannya yaitu tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, termasuk pula tindakan seseorang yang mengalami rangsangan seksual ataupun berfantasi seksual dengan melihat/menggunakan benda-benda non-seksual dan/atau anggota tubuh non-seksual digunakan untuk kepuasan seksual dengan cara menyentuh, mencium, menjilat, dan/atau bermasturbasi dengan benda tersebut, serta menentukan ancaman pidananya yaitu rehabilitasi khusus. Kata kunci: Kriminalisasi, Pelecehan Seksual, Fetishistic Disorder, Prinsip Lex Certa Dan Lex Stricta.