<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Sanksi Tipikor pada Pasal 12 Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Prespektif Hukum Pidana Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Korupsi merupakan kata yang begitu populer dikalangan masyarakat yang didefinisikan dengan suatu kegiatan memperkaya diri atau mengutamakan kepentingan pribadi. Tindak pidana korupsi suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan bertentangan dengan Hukum Islam, meskipun dalam Al-Qur,an tidak dijelaskan mengenai korupsi tetapi para ulama menetapkan bahwa korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang diatur dalam fiqh Jinayah. Adapun menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2001 yang diatur dalam pasal 12 cenderung mengarah kepada penggunaan sistem satu jalur (single track system) yang berfokus pada sanksi pidana berupa penjara dan bayar denda sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dalam Islam, pemberian sanksi tindak pidana korupsi ditinjau prespektif psikis, sosiologis, ekonomis, politis dan juga hukum yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Dalam menjawab permasalahan tersebut, jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dengan pendekatan normative (Hukum Islam) dengan sumber data yang dikumpulkan dengan cara mengutip, menganalisis isi dari literatur yang didapatkan yang mempunyai relevansi yang sama dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kasus suap yang dijelaskan pada pasal 12 UU No.20 tahun 2001 merupakan salah satu istilah korupsi yang dalam Islam memiliki makna sama dengan risywah yaitu gratifikasi/penyuapan. Sanksi pidana yang diberikan dalam Hukum Islam yaitu ta’zir. Hukuman ta’zir ditentukan oleh penguasa dengan pertimbangan teguran, pemukulan, pemecatan, penjara, penyaliban bahkan sanksi pidana mati bisa saja divoniskan kepada koruptor disesuaikan dengan kerugian dan dampak korupsi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By