Keabsahan Akta Autentik dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah di Hadapan Notaris yang Objek Tanahnya Belum Bersertipikat
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tesis ini meneliti tentang keabsahan akta autentik dalam perjanjian jual beli hak atas tanah di hadapan notaris yang objek tanahnya belum bersertipikat. Isu permasalahan yang dirumuskan yaitu: Pertama bagaimana keabsahan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris terhadap hak atas tanah yang belum bersertipikat? kedua apakah perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris dapat menjadi dasar peralihan hak sebagaimana akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan konseptual yang dianalisis dengan menggunakan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama notaris dapat membuat akta PPJB yang objek tanahnya belum bersertipikat selama para pihak bisa membuktikan alas hak kepemilikannya berupa kwitansi, surat saksi dari desa/kelurahan, bukti surat ahli waris, dan surat ukur dari kantor Pertanahan. Terkait nantinya akta tersebut memiliki kekuatan hukum yang sempurnah ia dapat diuji kembali keautentikan dan keabsahannya di pengadilan, dengan catatan selama terpenuhinya syarat sahnya perjanjian. Kedua akta PPJB dan AJB secara fungsi, tujuan dan manfaat berbeda. Akta PPJB ialah syarat untuk mengikat perjanjian sedangkan AJB ialah bukti dasar peralihank hak kepemilikan. Jadi PPJB yang dibuat di hadapan notaris tidak dapat menjadi dasar peralihank hak sebagaimana AJB yang dibuat di hadapan PPAT. Adapun saran yang dapat diberikan adalah bahwa notaris dalam membuat akta harus memperhatikan beberapa hal, menghindari ketidak jelasan informasi yang diberikan para pihak, mengkroscek ulang bukti-bukti dan data yang diberikan oleh para pihak, serta seorang notaris dalam menjalankan jabtannya harus mengutamakan prinsip kehati- hatian agar tidak terjadi kesalahan pemubuatan akta autentik dan menghindari permasalahan hukum dikemudian hari. Karena notaris harus menjaga nama baik diri sendiri dan juga nama baik perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sesuai sumpah jabatan dan sesuai dengan Kode Etik Notaris.