<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peradilan Koneksitas dalam mewujudkanasas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Koneksitas adalah sebuah jenis peradilan yang dapat dilaksanakan dengan keputusan khusu dan diselenggarakan secara khusus. Koneksitas hanya dapat terjadi apabila memenuhi unsur subjek hukum yang melakukan peneyertaan dalam melakukan tindak pidana adalah berbeda golongan. Berbeda golongan dengan maksud apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh dua golongan ranah peradilan yang berbeda, yakni antara sipil dan anggota angkatan bersenjata. Koneksitas hanya dapat terjadi apabila unsur dari penyertaan subjek dalam melakukan pelanggaran tindak pidana terpenuhi. Pada penelitian ini penulis melakukan pengkajian bagaimana peradilan secara koneksitas dapat diselenggarakan dan apakah pelaksanaan peradilan tersebut dapat bersesuaian dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Hasil dari penelitian ini adalah peradilan koneksitas merupakan penggabungan dua berkas perkara dengan delik penyertaan menjadi satu, penggabungan ini dilakukan dengan berbagai macam persetujuan instansi terkait menurut Undang-undang dan hanya dapat dilaksanakan apabila unsur subjek hukum yang melakukan tindak pidana merupakan golongan yang berbeda yakni anatara sipil dengan angkatan bersenjata. Penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan belum dapat terpenuhi seutuhnya, dikarenakan peradilan yang bersesuaian dengan asas sederhana dan biaya ringan belum dapat memenuhi asas cepat, hal ini terjadi karena banyak waktu yang tidak produktif disebabkan oleh harus menunggu persetujuan, penelitian ataupun pemberian pangkat tituler kepada hakim umum yang bersidang di pengadilan militer.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By