Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhannya Terhadap Penggunaan Merek pada Produk Erigo dan Erg
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk menguji Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1349 K/Pdt.Sus-HKI/20222. Permasalahan yang diajukan adalah Apakah pertimbangan hukum yang disusun oleh hakim dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 80/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst yang sudah benar atau Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022 yang sudah benar. Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi terhadap merek yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat merek dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual berdasarkan putusan nomor 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan meliputi pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil kajian, disimpulkan bahwa penggunaan nama merek ERG di dalam produk merek ERIGO milik Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat yang memiliki persamaan dengan Merek ERG. Tetapi ternyata terbukti ERG bukanlah sebuah merek melainkan nama umum dan/atau lambang milik umum sehingga Penggugat tidak berhak untuk mengklaim ERG adalah merek miliknya. Serta merek ERIGO sudah terdaftar lebih lama daripada merek Penggugat, sehingga menjual produk merek yang terdaftar atas nama ERIGO milik Para Tergugat bukanlah merupakan sebuah pelanggaran atas merek. Maka dari itu Tergugat mendapatkan Penanganan Perlindungan hukum karena Gugatan Penggugat telah kabur, tidak memiliki dasar hukum dengan alasan yang jelas dan telah mengatakan hal yang tidak sesuai dengan faktanya terhadap Para Tergugat. Maka yang bisa dilakukan oleh Para Tergugat/Para Termohon Kasasi atau pemilik merek yang mempunyai iktikad baik adalah mengajukan perlindungan hukum represif, sebagai penanganan pelanggaran hak atas merek berupa sanksi seperti denda, penjara dan hukuman tambahan yang diberikan apabila telah dilakukan suatu pelanggaran. Hal ini ditinjau dari segi keadilan dengan parameter keadilan substantif dan prosedural. Diketahui bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1349 K/Pdt.Sus-HKI/2022 lebih memenuhi parameter keadilan yang ada dibandingkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pdt.SusHKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst.