<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi Whistleblower

di Indonesia dari sisi normatif, melibatkan kajian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kebijakan terkait. Implikasi dari perlindungan tersebut

akan dianalisis untuk memahami sejauh mana penegakan dan kepastian hukum bagi Whistleblower dapat terlindungi. Penelitian ini penting untuk menyusun rekomendasi dan perbaikan atas ketentuan-ketentuan yang ada sehingga perlindungan hukum bagi Whistleblower dapat berjalan efektif dan sesuai dengan amanat konstitusi serta komitmen untuk melindungi HAM di Indonesia. (1) Bagaimana perlindungan hukum Whistleblower di Indonesia? (2) Bagaimana perlindungan hukum Whistleblower dalam Perspektif Hak Asasi Manusia?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap Whistleblower di Indonesia yang tertuang di dalam peraturan yang sudah ada belum mengakomodir seluruh kepentingan Whistleblower. Sehingga sebagai landasan hukum, terkhusus bagi aparat hukum mengalami penafsiran yang bias. Oleh karenanya antar lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan perlindungan kepada Whistleblower tidak dapat saling berkoordinasi. (2) Perlindungan hukum terhadap Whistleblower dalam perspektif HAM khususnya dalam peraturan yang terdapat di Indonesia sudah terakomodir secara jelas, namun turunan dari peraturan yang diatasnya masih ditemukan beberapa hal yang belum konkrit.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By