Analisis Pola Penyaluran Zakat pada Lembaga Amil Zakat (Studi Komparatif LAZ DKD, BAZNAS, dan Lazismu Kabupaten Magelang)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Zakat merupakan instrumen keuangan publik yang ikut serta dalam pengentasan kemiskinan oleh OPZ (Organisasi Pengelola Zakat), khususnya pada Lembaga Amil Zakat yang telah memiliki izin operasional. Landasan penyaluran zakat berdasarkan pada UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 25-27 serta dijabarkan pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS No 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional. Analisis penyaluran zakat pada OPZ yang berizin di Kabupaten Magelang dan sekitarnya ini dapat membantu muzakki dalam membangun kepercayaan membayarkan zakatnya dan tersalurkannya zakat secara akuntabel, amanah dan transparan pada OPZ berizin tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola penyaluran zakat pada OPZ berizin di Kabupaten Magelang dan sekitarnya serta untuk mengetahui efektivitas penyaluran zakat menggunakan rasio ACR, khususnya dengan rumus Zakah Allocation Ratio. Yaitu dengan melakukan pembagian total dana penyaluran zakat dengan total dana penghimpunan zakat. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan pendekatan komparasi deskriptif terhadap pola dan efektivitas penyaluran zakat pada LAZ DKD, BAZNAS Kabupaten Magelang, dan Lazismu Kabupaten Magelang. Berdasarkan hasil analisis, didapatkan bahwa rata-rata penyaluran zakat dilakukan secara langsung dalam bentuk uang dan paling banyak disalurkan kepada asnaf fakir. Adapun untuk efektivitas penyaluran zakat yang dilakukan oleh OPZ tersebut dalam 4 tahun terakhir menunjukkan nilai yang efektif. Berada di atas nilai 75% dan memiliki kategori penyaluran sangat baik, karena penyaluran dana dilakukan kurang dari 6 bulan.