PERUBAHAN KEDUDUKAN DPRD SEBAGAI BADAN LEGlSLASl DAERAH DALAM PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH Dl KABUPATEN INHlL
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Bergulirnya otonomi daerah yang ditandai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pengaturannya menempatkan kedudukan DPRD menjadi penting terkait dengan hngsi legislasi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, apakah kemudian kedudukan DPRD dalam pengaturan dan pelaksanaannya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah berjalan sebagaimana mestinya? Maka dari itu, penting kiranya dilakukan suatu penelitian guna mengetahui kedudukan DPRD sebagai badan legislasi daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah di Kabupaten Inhil menurut UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan berfokus pada norma-norma hukurn dengan metode pendekatan yuridis normatif; yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaannya di dalam praktik. Penelitian ini menggunakan dua sumber data sebagai pendukung yaitu sumber data primer yang bersumber dari penelitian lapangan dan surnber data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier seperti peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur lainnya yang mendukung. Dalam penelitian yang dilakukan, ditemukan beberapa ha1 sebagai berikut: pertama, semenjak belakunya UU No. 22 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, penyusunan Perda di Kabupaten Inhil, prosedurnya didasarkan pada tata tertib DPRD, masing-masing melalui Peraturan DPRD Kabupaten Inhil Nomor 18/KPTS/DPRD/1999, Keputusan DPRD No. ll/KPTS/DPRD/2004 yang diubah menjadi Peran DPRD No. 27/PR/DPRD/2005. berdsarkan Keputusan DPRD No. 03/KPTS/DPRD/2006 dibentuklah Badan Legislasi sebagai alat kelengkapan yang membantu tugas-tugas DPRD. Sebelum adanya badan legislasi, pembahsan Perda dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No 31/KPTS/PIMP-DPRDl2005. Kedua, berdasarkan W No. 22 Tahun 1999 kedudukan DPRD sebagai badan legislasi daerah sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Daerah. Demikian halnya pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD maupun pemerintah daerah dapat menggunakan hak inisiatifnya masing-masing dalam merumuskan Perda sebelum kemudian bersarna-sama melakukan pembahasan. Ketiga, terjadi peningkatan jumlah Perda yang dihasilkan oleh DPRD seiring dengan dibentuknya Badan legislasi di DPRD. Keempat, penyusunan Perda oleh DPRD di Kabupaten Inhil penggunaan hak inisiatif masih kurang. Atas dasar uraian di atas, maka sehamsnya DPRD kabupaten Inhil lebih aktif dalam menggunakan hak inisiatifnya sebagaimana diberikan dan dimanatkan oleh W. Dalam ha1 lainnya, yang terpenting adalah penggunaan hak inisiatif dari DPRD merupakan manifestasi dari upaya untuk memperhatikan aspirasi masyarakat dan kepentingan publik.