Pelaksanaan Tugas Satpol PP dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gelandangan dan Pengemis di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pelaksanaan tugas Satpol PP dalam Penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis berkaitan dengan banyaknya pelanggaran terhadap Perda tersebut. baik pelanggaran yang berasal dari gelandangan dan pengemis itu sendiri, maupun berasal dari pihak pemberi. Di Tahun 2016 telah terjadi beberapa pelanggaran di antaranya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pemusik jalanan terutama para pemain angklung. Pihak Satpol PP telah membuat regulasi baru yang menyangkut mengenai gelandangan dan pengemis, yaitu apabila seseorang yang sama tertangkap dalam penertiban gelandangan dan pengemis sebanyak tiga kali, maka akan diproses melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera. Oleh karena pihak pelanggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja berkewajiban mengawal jalannya Perda Nomor 1 Tahun 2014 demi menciptakan ketentraman dan ketertiban yang ada di masyarakat DIY. Sesuai dengan isi Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah. Sehingga semua permasalahan ketentraman dan ketertiban umum yang terkait langsung dengan Penegakan Peraturan Daerah yang diindikasikan belum berskala luas menjadi tanggung jawab Polisi Pamong Praja. di DIY, dalam hal penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban