<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemeriksaan Keterangan Saksi Pada Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference Pasca Pandemi Covid-19 (Studi Di Pengadilan Negeri Surakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penulisan ini membahas dan menganalisis implementasi pemeriksaan keterangan saksi pada persidangan perkara pidana secara teleconference pasca Pandemi COVID-19 di Pengadilan Negeri Surakarta dan urgensi serta pemenuhan asas pemeriksaan secara langsung dan lisan dalam pelaksanaan pemeriksaan keterangan saksi perkara pidana secara teleconference pasca Pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris berdasarkan penelitian lapangan wawancara dan dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi dan bagaimana pemenuhan asas pemeriksaan secara langsung dan lisan dalam pemeriksaan keterangan saksi pada persidangan perkara pidana secara teleconference pasca Pandemi COVID-19. Terdapat beberapa keuntungan dan kelemahan dari pelaksanaannya. Terlepas dari peraturan pelaksanaannya sebatas pada Surat Edaran Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung yang tidak relavan jika tetap dijadikan dasar sebagai pelaksanaan pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference pasca Pandemi COVID-19. Selain itu pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference tidak diatur dalam KUHAP yang mewajibkan saksi memberikan keterangannya secara langsung dan lisan. Serta secara hierarki KUHAP lebih tinggi dari Surat Edaran Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung. Namun faktanya, pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference dianggap efektif dan layak untuk dipertahankan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By