Pemenuhan Hak Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Mbok Gendong di Pasar Beringharjo Berdasarkan Pasal 86 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak dasar setiap pekerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini bersifat inklusif karena tidak membedakan status hubungan kerja. Namun, dalam praktiknya pekerja informal seperti Mbok Gendong di Pasar Beringharjo Yogyakarta belum memperoleh perlindungan K3 secara memadai. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemenuhan hak K3 bagi Mbok Gendong serta pelaksanaan pengawasan K3 dalam kondisi ketiadaan hubungan kerja formal. Metode
yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang- undangan dan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Disnakertrans DIY,
pengelola pasar, LSM Yasanti, dan Mbok Gendong.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak K3 belum berjalan efektif akibat ketiadaan hubungan kerja formal, keterbatasan kewenangan pengawasan, dan fragmentasi kebijakan. Kondisi ini menegaskan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas kerja pekerja informal.