<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Unsur Kelalaian Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Pada Putusan No.257/Pid.Sus/2013/PN.Btl

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini meneliti putusan hakim yang mengandung permasalahan yakni putusan No.257/Pid.Sus/PN.Btl/2013. Dakwaan yang digunakan adalah Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ. Pasal tersebut sarat akan pembuktian terutama sub unsur kelaiaiannya. Dalam perkara a quo, terdapat permasalahan pada pembuktian sub unsur kelalaian tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kesalahan dalam putusan hakim, melakukan analisa secara komprehensif atas suatu putusan hakimPenelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif berdasarkan sumber hukum sekunder yang berupa buku-buku yang relevan, doktrin, serta peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa secara garis besar, kealpaan terbagi menjadi dua, yakni kealpaan yang disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa). Berdasarkan berat ringannya kelalaian, terdapat kealpaan berat (culpa lata) dan kealpaan ringan (culpa levis). Selain itu terdapat culpa subyektif yakni kelalaian yang berfokus pada individu tertentu dan culpa objektif atau perilaku berbahaya adalah kelalaian yang berfokus pada kegiatan lalai tersebut. Berdasarkan analisis hukum, didapatkan kesimpulan bahwa sub unsur kelalaian tidak terpenuhi, dengan segala tindakan penghati-hati yang dilakukan Terdakwa. Atas tidak terpenuhinya sub unsur dalam dakwaan, dakwaan seharusnya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa bebas dari segala dakwaan serta implikasi hukumnya. Atas tidak terpenuhinya sub unsur kelalaian sedangkan majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah, adalah bentuk kesalahan dan kecatatan putusan tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By