Konsep Plea Bargaining dan Urgensi Penerapannya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan konsep plea bargaining Amerika Serikat dan kemungkinan konsep plea bargaining dapat diterapkan pada sistem peradilan pidana Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana penerapan sistem plea bargaining di Amerika Serikat?; Apa sistem hukum Indonesia yang memiliki kedekatan dengan sistem plea bargaining?; dan Urgensi penerapan sistem plea bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data deskriptif kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandinan hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa konsep plea bargaining adalam negosiasi antara jaksa dengan terdakwa yang mengaku bersalah pada suatu tindak pidana dengan imbalan beberapa konsesi oleh jaksa; Sistem plea bargaining yang memiliki kedekatan dengan sistem hukum Indonesia adalah restoratif justice dalam diversi dan dalam pembaharuan peradilan pidana Indonesia yakni RUU KUHAP terdapat jalur khusus yang memiliki kemiripan dengan sistem plea bargaining; Indonesia memungkinkan adanya sistem plea bargaining berdasarkan alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Tujuan penulisan ini untuk menganalisa perbandingan secara teori dan praktek plea bargaining dengan sistem peradilan pidana Indonesia serta urgensi penerapannya di Indonesia.