<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyelesaian Sengketa Pernikahan dalam Perkara Nomor 26/pt./2021/PA.NGJ Tentang Wali 'adhal karena Ketentuan Adat

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Wali ''Adhal adalah seorang wali yang menolak atau enggan menikahkan seseorang yang berada dibawah perwaliannya yang sekufu dengannya. Dalam realita di setiap lapisan masyarakat seringkali ditemukan permasalahan dimana seorang wali enggan untuk menikahkan orang yang berada dibawah perwaliannya dikarenakan ada hal-hal yang menyebabkan wali tersebut tidak mau untuk menikahkannya. Faktor ketentuan adat merupakan salah satu penyebab ''Adhalnya wali. Dimana calon mempelai laki-laki terdapat halangan adat yaitu adat ngalor-ngulon. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui adakah eksistensi serta urgensi dari ketentuan adat pada masyarakat Nganjuk dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam pelaksanaan pernikahan di Kabupaten Nganjuk. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang objeknya adalah tokoh masyarakat di Kec. Sukomoro dan Hakim di Pengadilan Agama Kab. Nganjuk. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi dan urgensi dari ketentuan adat ini di Kabupaten Nganjuk bersifat mengikat atau dapat di aplikasikan kedalam lapisan masyarakat setelah mendapat legalisasi dari Hukum Islam. Dengan demikian, karakteristik yang kental dari masyarakat mengenai ketentuan adat yang mengikat dalam ranah pernikahan belum dapat menguatkan dibandingkan dengan syariat dan Hukum Positif jika wali menolak menikahkan dengan calon mempelai pria.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By