<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa tujuan utama perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal, harmonis, dan bahagia. Namun, Laporan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2024 mencatat 359.496 perkara perceraian, yang tidak hanya memutus hubungan suami istri tetapi juga berdampak pada anak, terutama terkait hak asuh. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, Surah Al-Baqarah ayat 233, dan Hadis Riwayat Tirmidzi, hak asuh anak di bawah 12 tahun diberikan kepada ibu. Meski demikian, ketentuan ini tidak bersifat mutlak. Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 102 K/SIP/1973, No. 126 K/Pdt/2001, dan No. 110 K/AG/2007, menunjukkan bahwa hakim dapat menetapkan hak asuh kepada pihak selain ibu apabila lebih menjamin kepentingan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, hak pengasuhan diutamakan diberikan bagi ibu selama memenuhi syarat seperti dewasa, berakal sehat, beragama Islam, mampu merawat anak, adil, dan tidak menikah lagi. Sementara itu, hukum positif Indonesia menempatkan ayah dan ibu secara setara dengan menerapkan prinsip the best interest of the child, yakni memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan tumbuh kembang anak secara optimal. Jika ibu tidak mampu menjamin hal tersebut, hak asuh dapat dialihkan kepada ayah atau pihak lain yang lebih layak. Dengan demikian, yurisprudensi Mahkamah Agung sejalan dengan prinsip hukum Islam dan hukum positif, serta mencerminkan tujuan hukum dan nilai-nilai maqashid syariah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By