<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pidana Dibawah Pidana Minimum Khusus Berdasarkan Tujuan Hukum Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum (Studi Kasus Putusan No. 104/pid.sus/2021/pn.btl.) Studi Kasus Hukum

dc.Identifier.NIM17410085
dc.contributor.authorRohmah, Dian Nur
dc.date.accessioned2024-05-28T02:17:47Z
dc.date.available2024-05-28T02:17:47Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPertanggungjawaban pidana merupakan aspek sentral dalam proses peradilan karena putusan pemidanaan memiliki konsekuensi luas bagi pelaku tindak pidana maupun masyarakat. Putusan pertanggungjawaban pidana yang tidak tepat dapat menimbulkan reaksi kontroversial. Jika pemberian pertanggungjawaban dilakukan dengan disparitas atau tidak sesuai aturan, akan memicu demoralisasi dan sikap anti-rehabilitasi pada kalangan terpidana lain yang merasa hukumannya terlalu berat dibandingkan terpidana kasus serupa. Hakim sebagai penegak hukum dihadapkan pada tantangan memberikan putusan yang mengandung tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, baik bagi terdakwa, korban, keluarga korban, maupun masyarakat luas. Penerapan unsur-unsur tersebut secara proporsional dalam pertimbangan hukum suatu putusan ditujukan untuk menciptakan putusan berkualitas dan memenuhi harapan pencari keadilan. Namun, penegakan hukum belum maksimal, seperti dalam perkara No. 104/Pid.Sus/2021/Pn.Btl. Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, majelis hakim justru memberikan putusan di bawah minimum khusus kepada terdakwa. Hal ini dilandasi pertimbangan hukum untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Meski demikian, di dalam putusan tersebut terdapat pertimbangan hukum yang justru tumpang tindih dan tidak memberikan kepastian hukum dalam memberikan pertimbangan mengenai penentuan berat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, hal ini dikarenakan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim justru mengesampingkan keadilan bagi korban anak, keluarga korban, saksi anak, dan masyarakat, serta berpotensi memicu disparitas atas suatu perkara yang sama dan dikhawatirkan justru menimbulkan sikap anti rehabilitasi bagi terdakwa lain yang merasakan pertanggungjawabannya lebih berat dari yang seharusnya diterima bila dibandingkan dengan terpidana lain yang sejenis dan sebanding, serta mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum yang ada atau dapat dikatakan hilangnya upaya edukasi (upaya preventif dengan kontrol sosial) pada masyarakat.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/49609
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPidana Minimum Khususen_US
dc.subjectPertimbangan Hukum Hakimen_US
dc.subjectTujuan Hukumen_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pidana Dibawah Pidana Minimum Khusus Berdasarkan Tujuan Hukum Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum (Studi Kasus Putusan No. 104/pid.sus/2021/pn.btl.) Studi Kasus Hukumen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
17410085.pdf
Size:
1.03 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections