<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kebijakan Bupati Kabupaten Badung Yang Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Industri Telekomunikasi

dc.Identifier.NIM08410206
dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorBustanul Arifien Rusydi
dc.date.accessioned2022-04-01T07:56:27Z
dc.date.available2022-04-01T07:56:27Z
dc.date.issued2012
dc.description.abstractSemakin ketatnya persaingan antar operator telekomunikasi, menjadikan antena Based Transceiver Stasiun menjadi sangat penting, terutama jika dikaitkan dengan upaya memberikan jaminan akan terjaganya kualitas dan kuantitas coverage area bagi para pengguna jasa telekomunikasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, terbit Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Melalui Permenkominfo ini, diberikan kewenangan otonomi kepada daerah untuk mengatur sendiri pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sebagai contoh yang menerbitkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran keperpustakaan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peraturan Daerah Badung No. 6 Tahun 2008 dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta akibat hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat dari munculnya Peraturan Daerah Badung No. 6 Tahun 2008, dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemerintah Daerah Kabupaten Badung membuat kerjasama dengan PT. Bali Towerindo Sentra dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung. Dalam perjanjian kerja sama tersebut menutup kemungkinan kepada pelaku usaha lain dalam penyelenggaraan menara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang berdampak pada adanya penguasaan sepihak terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung Selain itu, dalam perspektif syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan. Jika hal ini terjadi maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Agar Permenkominfo 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tidak diabaikan oleh daerah dalam hal pembuatan Peraturan daerah maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini agar setiap Peraturan Daerah mengacu pada Peraturan Presiden tersebut. Walaupun Pemerintah Daerah punya kewenangan, tapi tidak boleh dijadikan ajang monopolis dan menciptakan diskriminasi. Kata Kunci : Kebijakan, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Telekomunikasien_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/36923
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Telekomunikasien_US
dc.titleKebijakan Bupati Kabupaten Badung Yang Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Industri Telekomunikasien_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
08410206 Bustanul Arifien Rusydi.pdf
Size:
12.3 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections