Regulasi Terhadap Penggunaan Kratom (Mitragyna Speciosa) Sebagai Narkotika Jenis Baru
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan salah satu tanaman herbal yang berasal dari Asia tenggara terutama dari Malaysia dan Thailand. Kratom memiliki efek yang sama seperti narkotika jenis ganja United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah menggolongkan kratom sebagai New Psychoactive Subtances (NPS), sehingga sudah banyak negara tetangga yang melarang penggunaan dan peredarannya kratom. Disamping, demi usaha pembangunan nasional untuk pemberantasan korupsi harus dilakukan. pembangunan itu sendiri adalah sebagai usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan, perubahan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan beberapa masalah : Pertama, Untuk Menganalisis Bagaimana Kualifikasi Kratom Dalam Undang-undang Narkotika di Indonesia. Kedua, Untuk Mengetahui Dampak Apa Saja Yang Ditimbulkan regulasi Penggunaan Kratom. Metode penelitian menggunakan jenis Penelitian Normatif dengan pendekatan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan yuridis (juridical approach). Hasil penelitian mengungkap bahwa kratom dapat dikualifikasi sebagai narkotika dengan tafsir ekstensif sehingga memberikan peluang penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap Kratom serta diketahui apabila melihat dari regulasi yang ada, tidak dapat melakukan proses penegakan Hukum. Diharapkan lembaga legislatif akan mempertimbangkan usulan- usulan dari lembaga dibawahnya terkait urgensi bahaya kratom.