TRANSFORMASI BUKTI ILMIAH MENJADI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PENCEMARAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dewasa ini, perkembangan ilmu dan teknologi menuntut progresivitas dalam penegakan hukum. Dalam pembuktian kasus pembakaran lahan, seringkali aparat penegak hukum terkhusus hakim masih menggunakan cara konvensional dalam hal pembuktian yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembuktian secara konvensional dalam perkembangannya mulai ditinggalkan dengan cara yang lebih ilmiah atau dikenal sebagai pembuktian ilmiah (scientific evidence).Dengan memperhatikan bukti ilmiah sebagai kajian utama dalam hal pembuktian di persidangan, menimbulkan sebuah permasalahan yang menarik untuk diteliti yakni bagaimana sebenarnya bentuk transformasi bukti ilmiah menjadi bukti hukum sehingga dapat dikatakan bahwa bukti ilmiah yang diajukan memiliki keabsahan dan keobjektifan di persidangan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang kemudian dijabarkan secara deskriptif analitis dengan melakukan kajian analisis terhadap putusan-putusan tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan terhadap pembuktian ilmiah oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik POLRI,jaksa,dan hakim belum sepenuhnya dapat menerapkan pembuktian ilmiah dalam perkara pembakaran lahan. Legalitas bukti ilmiah sudah diakomodasi dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.Namun dalam praktiknya acap kali hakim sukar dalam menilai keabsahan bukti ilmiah dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.