<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dan Penerapannya ditinjau dari Perlindungan Hukum Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Pada Penetapan Nomor: 02/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2022/PN.Jkt.Pst.

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa, dan mengamati perlindungan hukum bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam PERMA No. 2 Tahun 2022 sekaligus dalam penerapannya pada Penetapan Keberatan Nomor: 02/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan PERMA No. 2 Tahun 2022 sebagai pengisi kekosongan hukum belum memberikan kepastian hukum yang optimal bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik. Pasalnya masih terdapat hal-hal yang perlu dikritisi sebagaimana Pasal 1 ayat (3), Pasal 7, dan ketentuan peralihan Pasal 24 ayat (4) yang tidak memberikan perlindungan hukum sepenuhnya bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik. Penelitian ini juga menemukan dalam penerapannya PERMA No. 2 Tahun 2022 telah memberikan perlindungan bagi Pihak Ketiga yang Beritikad Baik, sebagaimana pada Penetapan Keberatan Nomor: 02/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam pertimbangan penetapan tersebut mengacu pada Pasal 1 ayat (3) terkait pihak-pihak yang dapat mengajukan keberatan. Pihak Ketiga yang Beritikad Baik memperoleh kembali barang miliknya sepanjang mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terkait secara hukum dengan tindak pidana korupsi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By