<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Bank Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana Terkait dengan Keterbukaan Informasi Terhadap Investor

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bank apabila dikaitkan dengan Reksa Dana, maka salah satu yang akan muncul adalah Bank sebagai agen penjual. Bank sebagai agen penjual bertugas menjual Reksa Dana. Pertumbuhan reksa dana yang cukup tinggi memberikan implikasi lain. Misalnya, dibutuhkannya manajer investasi yang mengelola dan agen penjual yang belum memadai, karena sampai saat ini dana awal dari reksa dana tersebut diperoleh lembaga institusi dan umumnya dari perbankan. Bila dana institusi tersebut akan berkurang, maka harus didapatkan dana yang dapat bertahan lama yaitu dari individu. Untuk mendapatkan dana individu ini dibutuhkan agen penjual reksa dana. Agen penjual tersebut sangat dibutuhkan dengan jumlah yang banyak, melihat perkembangan dan prospek reksa dana tersebut. Namun dalam menjalankan aktivitasnya sebagai agen penjual efek reksa dana masih terdapat kelemahan dari sisi transparansi dalam menyampaikan informasi yang berakibat pada timbulnya kerugian terhadap investor. Permasalahannya, bagaimanakah tanggung jawab Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana terkait dengan keterbukaan informasi terhadap investor ?, dan bagaimana pula perlindungan hukum terhadap investor yang tidak mendapatkan transparansi atau keterbukaan informasi dari agen penjual efek tersebut ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan aktivitas pasar modal. Data diperoleh dari bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier), dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dalam kaitannya dengan permasalahan yang dirumuskan yaitu bahwa bank yang bertindak sebagai agen penjual efek reksa dana bertanggung jawab atas kerugian investor karena bank sebagai agen tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan informasi yang seharusnya diterima investor. Transparansi atau keterbukaan merupakan suatu bentuk perlindungan kepada masyarakat investor. Pengenaan sanksi yang termuat dalam Undang- undang Pasar Modal serta penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan mengenai keterbukaan atau transparansi ini akan menjadikan investor terlindungi secara hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By