Problematika Pengunduran Diri Perangkat Desa Sebelum Masa Jabatan Berakhir (Studi Kasus di Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Problematika pengunduran diri perangkat desa sebelum masa jabatan berakhir yang berada di Desa Sendangsari, Pecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Terdapat permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini apa problematika pengunduran diri perangkat desa sebelum masa jabatan berakhir di Desa Sendangsari dan upaya apa yang harus dilakukan Desa Sendangsari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang di peroleh melalui wawancara dengan subjek perangkat desa di Desa Sendangsari. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengunduran diri perangkat desa dalam kurun waktu singkat Pemerintah desa mengeluarkan anggaran sebanyak 2 kali dalam 2 tahun karena Pengunduran diri perangkat desa tersebut. Pengisian Lowongan tersebut membutuhkan biaya yang besar sehingga jika sering terjadi hal tersebut apalagi dalam kurun waktu yang singkat maka akan memberatkan keuangan desa yang telah dikeluarkan untuk biaya pencalonan perangkat desa yang lama dan pencalonan perangkat desa yang baru dalam kurun waktu yang singkat. Dalam kondisi kekosongan posisi sekretaris desa di desa sendangsari waktu itu seluruh tugas dan pekerjaan sekretaris desa di kerjakan oleh perangkat desa yang lain. Dalam hal ini terjadilah pembebanan pekerjaan. Saran yang penulis berikan antara lain Pemerintah Desa Sendangsari perlu membuat kebijakan terkait mekanisme pengunduran diri perangkat desa yang lebih rinci terkait batas minimal masa kerja sebelum pengunduran diri dengan alasan yang logis, maupun sanksi yang dikenakan apabila batasan minimal masa kerja.