Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Tentang Justice Collaborator Di Luar Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Ri (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 (Studi Kasus Putusan No. 920 K/Pid.Sus/2013)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi Kasus Hukum ini berjudul “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG JUSTICE COLLABORATOR DI LUAR KETENTUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI (SEMA) NOMOR 4 TAHUN 2011 (STUDI KASUS PUTUSAN No. 920 K/Pid.Sus/2013)” dengan permasalahan hukum yang diteliti adalah apakah Majelis Hakim menetapkan justice collaborator sesuai dengan ketentuan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011 dan apakah Majelis Hakim yang memutus dengan penetapan justice collaborator di luar ketentuan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011 dapat dibenarkan secara hukum. Dalam penelitain ini, penulis mengkaji pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang dimana hakim pada Mahkamah Agung menetapkan Terdakwa utama sebagai Justice Collaborator. Sedangkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dalam SEMA tersebut sudah jelas dikatakan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Sedangkan dalam hal ini Terdakwa THOMAS CLAUDIUS ALI JUNAIDI merupakan pelaku utama.