Kekerasan Berbasis Gender dari Kebijakan Hijab and Chastity terhadap Perempuan Iran pada Masa Pemerintahan Ebrahim Raisi 2021-2024
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Iran tetap menjadi persoalan serius, terutama setelah pemerintahan Presiden Ebrahim Raisi menerapkan Kebijakan Hijab dan Kesucian pada periode 2021–2024 secara ketat dan represif. Pengetatan aturan hijab, termasuk upaya pengesahan RUU Hijab dan Kesucian, tidak hanya ditujukan pada pengaturan moralitas publik, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen kontrol negara atas tubuh, perilaku, dan kehidupan sosial perempuan. Penelitian ini menganalisis kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Iran pada masa pemerintahan Raisi menggunakan teori Segitiga Kekerasan Johan Galtung. Berdasarkan kerangka tersebut, penelitian ini berargumen bahwa kekerasan terhadap perempuan Iran berakar dari kekerasan kultural berupa legitimasi agama, ideologi negara, serta penggunaan narasi moral yang menstigmatisasi dan menormalisasi subordinasi perempuan. Kekerasan struktural tercermin dalam regulasi hukum dan kebijakan negara yang membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, mobilitas sosial, dan layanan publik apabila tidak mematuhi ketentuan hijab. Sementara itu, kekerasan langsung
terlihat melalui praktik represif aparat negara, seperti penangkapan sewenang- wenang, pemaksaan pengakuan, penyiksaan, hingga kematian, sebagaimana
tercermin dalam kasus Mahsa Amini. Mengacu pada teori Segitiga Kekerasan, penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiga jenis kekerasan tersebut saling terkait dan saling memperkuat, menjadikan Kebijakan Hijab dan Kesucian sebagai sarana penindasan politik yang menginstitusionalisasi kekerasan berbasis gender di Iran.