Politik Hukum Perubahan Pengaturan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu Pasca Diterbitkannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menarik untuk dikaji disebabkan memiliki rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana perubahan pengaturan jenis retribusi perizinan tertentu yang termuat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku?; Kedua, bagaimana politik hukum perubahan pengaturan jenis retribusi tertentu pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini sebagai berikut: Pertama, pengaturan retribusi perizinan tertentu pada UU PDRD meliputi Izin Mendirikan Bangunan(IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan; UU Cipta Kerja mengatur retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ITPMB, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan; UU HKPD mengatur retribusi PBG, Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat, sehingga perubahan pengaturan terjadi melalui penghapusan, penambahan, dan pengubahan nomenklatur jenis izin. Kedua, politik hukum perubahan pengaturan retribusi perizinan tertentu disebabkan karena a. upaya sinkronisasi antara UU Cipta Kerja dan UU HKPD; b. Naskah Akademik UU Cipta Kerja dan UU HKPD yang tidak komprehensif; c. kebijakan penyederhanaan mekanisme dan syarat perizinan untuk memperkuat iklim investasi; d. kebijakan kemudahan berusaha untuk mendorong iklim investasi; e. inkonsistensi desentralisasi fiskal terhadap pengaturan retribusi PTKA, dan f. pendelegasian kewenangan melalui retribusi PPR. Adanya legal policy penerbitan UU HKPD menimbulkan implikasi yuridis terhadap daerah, yakni a. adanya reduksi kewenangan otonomi daerah karena beberapa izin yang menjadi dasar pungutan retribusi daerah ditarik oleh pemerintah pusat; b. akibat kewenangan sentralistik berakibat terhadap pengurangan potensi Pendapatan Asli Daerah, dan c. mendorong kemandirian dan inovasi daerah untuk menerapkan ekstensifikasi dan intensifikasi retribusi daerah untuk meminimalisir ketegantungan daerah terhadap pusat dan menggali potensi-potensi baru yang meningkatkan iklim investasi dan daya saing daerah.