Proses Pendampingan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak- Hak Korban Tindak Kekerasan dalam Pemeriksaan di Kepolisian Periode 2021-2022 (Studi Pada Kontras Jakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Polisi bertugas untuk mengayomi masyarakat dan contoh tauladan dalam penegakan hukum. Namun banyak fakta yang menunjukkan bahwa mereka berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya, salah satunya adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan. Penelitian ini akan membahas tentang faktor terjadinya tindak pidana kekerasan oleh kepolisian dalam pemeriksaan, dan proses pendampingan hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris, teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dengan subjek penelitian yaitu Wakil Koordinator Bidang Eksternal, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Hukum Kontras, dan Bintara SAT. Reskrim Polres Kepulauan Meranti Polda Riau. Hasil penelitian terkait faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan
kekerasan adalah kepolisian kesulitan mencari alat bukti dan perilaku sewenang- wenang, sementara itu menurut pihak Kepolisian tindakan kekerasan tersebut
disebabkan oleh korban maupun tersangka melawan pihak kepolisian dan tidak kooperatif. Pemenuhan hak yang dilakukan oleh KontraS adalah dengan cara mendampingi korban, mekanisme pemenuhan hak yang dilakukan KontraS dibagai menjadi empat yaitu hak prosedural, hak restitusi, hak rehabilitasi medis, hak rehabilitasi psikologis.